Thursday, December 11, 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Khusus WP Orang Pribadi, untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena pajak penghasilan netonya terlebih dulu harus dikurangi dengan PTKP yang besarnya ditentukan Menteri Keuangan dan besarnya dapat berubah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok tiap tahunnya. Penghitungan besarnya PTKP untuk WP Orang pribadi dalam negeri ketentuannya sebagai berikut:
1. Ditentukan oleh status WP OP pada awal tahun,yaitu 1 januari pada tahun yang bersangkutan, misalnya seorang anak yang lahir 2 Januari 2006 baru boleh menjadi tanggungan WP untuk tahun pajak 2007;
2. Besarnya PTKP dihitung setahun. Melalui Peraturan Menkeu Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai tahun pajak 2006 besarnya PTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) uu adalah sebesar:
- Rp 13.200.000,-untuk diri Wajib Pajak, kode statusnya "TK/Tjumlah tanggungan;
- Rp 1.200.000,-tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin, kode statusnya “K/jumlah tanggungan”".
- Rp 13.200.000,-:tambahan untuk seorang istri yang (hanya seorang istri) apabila ada.penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami, dalam hal istri:
-  bukan karyawati, mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami:
- karyawati, tetapi pemberi kerja bukan pemotong pajak;
- karyawati,pada lebih dari satu pemberi kerja.
- karyawati,juga memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Kode status jika penghasilan istri digabung menjadi “K/1/Jumlah tanggungan”.
- Rp1.200.000,-tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
3. Yang boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,selengkapnya;
-  Anak kandung;
- Orang tua(ayah dan ibu)
- Mertua:
- Anak angkat:
- Anak tiri.
4. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak memmpunyai pehghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib pajak.
5. Yang tidak boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus kesamping, adik kandung, ipar, keponakan, paman, dan sebagainya,
6. Warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP.
7. Kerugian wanita yang kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak yang belum habis dikompensasi, dikompensasi dengan penghasilan suami dan untuk menghitung PTKP ada tambahan Rp 13,200.000,.
8. untuk. suami-istri yang telah hidup berpisah, penghasilannya tidak digabung dan penghitungan PPh-nya dikenakan secara terpisah.
9. Bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, penghitungan PPh-nya sebagai berikut:
- Penghasilan neto suami-istri digabung;;
- Ada tambahan PTKP sebesar Rp 13.200.000,-;
- Dihitung PPh-nya secara gabungan;
- Beban PPh masing-masing suami dan istri dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto. (Lihat contoh perhitungannya di sub pokok bahasan di atas).
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 
tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Wednesday, December 10, 2014

Penggabungan Penghasilan

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah, misalnya suami dan istri hidup berpisah atau karena istri semata-mata memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Seringkali WP Orang Pribadi memiliki berbagai jenis sumber penghasilan yang berbeda baik yang diperoleh sendiri maupun didapat oleh istrinya atau anggota keluarga lainnya. Beberapa sumber penghasilan yang bisa berasal dari dalam maupun luar negeri tersebut harus digabungkan menjadi satu dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomis tersebut, maka seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Demikian halnya dengan penghasilan anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin) digabung dengan penghasilan orang tuanya, apabila penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. Yang dimaksurd dengan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat adalah:
-       Hubungan keluarga sedarah;
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat),
Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping).
-       Hubungan keluarga semenda;
Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat),
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping).
Prinsip satu kesatuan ekonomis sangat berpengaruh dalam penentuan besarnya PTKP. Apabila penghasilan anggota keluarga digabung maka PTKP suami sebagai WP akan ber:tambah sebesar Rp 13.200.000,00 dan statusnya berubah menjadi K/I/iumlah tanggungan.
Pengabungan penghasilan tidak berlaku dalam hal:
  1. Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja.
Dengan catatan telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh dan pemberi kerja tersebut merupakan wajib pajak serta pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi untuk penghitungan pajaknya status wanita yang bekerja adalah TK/O meski dia telah kawin dan mempunyai anak, hal ini karena PTKP untuk status kawin dan jumlah tanggungan telah diperhitungkan dalam PTKP suami;
  1. Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah.
Ada dua hal yang bisa menjadi penyebabnya yaitu :
  1. suami istri hidup bersama tetapi mengadakan perjanjia pisah  dan harta penghasilan.
Jika suami-istri mengadakan pisah harta dan penghasilan, maka besarnya pajak yang dikenakan pada masing-masing suami-istri sebesar perbandingan penghasilan neto mereka.
Contoh:
Tn Tedy mengadakan perjanjian pemisahan harsta dan penghasilan dengan istrinya Ny Dahlia. Penghasilan neto keduanya jika digabung besarnya adalah Rp60.000.000,-,yang terdiri dari penghasilan neto Tn Tedy Rp 40.000.000,- dan penghasilan neto Ny Dahlia Rp 20.000.000,-. Misalkan pajak yang harus ditanggung bersama adalah Rp 3.000.000,- maka penghitungan pajaknya untuk masing-masing adalah. sebagai berikut :
PPh Tn Tedy : (40.000.000/60.000;000)xRp 3.000.000 = Rp 2.000.000
PPh Ny Dahlia :'(30.000.000/60.000.000)xRp  3.000.000 = Rp1.000.000
Keduanya wajib menyampaikan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
  1. suami-istri telah hidup berpisah
Dalam hal suami-istri yang telah hidup berpisah (dibuktikan dengan surat keterangan dari Hakim) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Contoh:
Dalam contoh diatas antara Tn Rafli dan Ny Tamara hidup berpisah dengan tanggungan 2 orang anak (ikut bapaknya). Maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut:
PKP  Rafli, (K/2)(HB/2) : 40.000.000 – 15.600.000 = 24.400.000
PKP Ny Tamara(K/0)(TK) : 20.000.000 - 13.200.000 = 6.800.000
Perbedaan antara kedua keadaan di atas adalah perbedaan dalam penghitungan penghasilan Kena Pajaknya, dimana dengan Perjanjian Pemisahan Harta status PTKP digabung antara suami dan istri (satu macam PTKP saja). Sedangkan bila hidup berpisah penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya dilakukan sendiri-sendiri, begitu juga dengan PTKP yang diperbolehkan.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Tuesday, December 9, 2014

Norma Penghitungan

Pada prinsipnya setiap WP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun disadari bahwa tidak semua WP (terutama WP orang Pribadi) mampu menyelenggarakan pembukuan. oleh karena itu, untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto, WP tertentu (khusus untuk pribadi) diperkenankan menggunakan Norma penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh).
 
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya di perbolehkan bagi WP Orang Pribadi Yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan syarat:
 
1) Jumlah peredaran/omzet setahun (termasuk yang berasal dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) kurang dari Rp 1.800.000.000,-;
2) Melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak, tidak melaporkan dianggap menyelenggarakan pembukuan;
3) Wajib membuat pencatatan tentang peredaran bruto/omzetnya.
 
Ketentuan dan daftar yang mengatur penggunaan serta perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini diatur lebih lanjut dalam KEP-536/PJ./2000. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Norma tersebut diberlakukan secara regional dan terdapat lampiran tersendiri yang membagi tiap jenis usaha ke dalam kelompok norma tertentu.
Dalam hal WP menggunakan norma penghitungan penghasilan neto terdapat beberapa ketentuan, yaitu :
a. Jika WP memilih menggunakan norma penghitungan maka tidak ada rugi;
b. Norma Penghitungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. Penghasilan Neto = ...% X Peredaran Usaha;
d. Pemberian imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang menerima;
e. Dalam norma perhitungan sudah termasuk penyusutan fiskal;
f. Jika ada pengalihan harta yang digunakan untuk usaha, harus dihitung keuntungannya (kerugiannya) pengalihan harta yaitu harga pasar wajar (harga jual) dikurangi nilai buku fiskal;
g. Dari norma perhitungan boleh pindah ke pembukuan walaupun omzetnya masih
dibawah Rp 1.800.000.000,-, atau jika omzetnya telah sama atau melebihi Rp 1.800.000.000,- wajib menyelenggarakan pembukuan, masing-masing harta yang digunakan untuk usaha dihitung nilai buku fiskalnya pada awal tahun yang bersangkutan sebagai dasar pembukuan.
Penggunaan norma pada dasarnya memiliki keuntungan dalam hal kesederhanaan perhitungan dan pengadministrasian catatan, sehingga bagi WP dapat dengan mudah melakukan pencaiatan tanpa harus menguasai pembukuan atau akuntasi. Namun dalam beberapa hal penggunaan norma ini justru merugikan WP sendiri karena pajak yang harus dibayar kadang-kadang menjadi lebih besar dibanding jika dihitung dengan menggunakan pembukuan yang benar. Disamping itu walaupun dalam keadaan rugi WP akan tetap dikenakan pajak berdasarkan peredaran usaha yang ada.
Apabila WP Orang Pribadi selain memiliki usaha juga memiliki penghasilan lain yang tidak final (misalnya gaji, penerimaan sewa dan lain-lain) maka seluruh penghasilannya tersebut harus digabung. Apabila istrinya memiliki usaha maka laba usaha istrinya pun ikut digabung.
Contoh penggunaan Norma Penghitungan :
WP A kawin dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal dan membuka praktik di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
- Peredaran usaha dari industri rotan setahun ......Rp 105.280.000
- Penerimaan bruto sebagai dokter setahun .................72.000.000
 
 
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari indutri rotan 12,5%  x Rp.105.280.000 ......... Rp 13.160.000
- Sebagai dokter 45%        x Rp. 72.000.000....................32.400.000
Jumlah penghasilan neto .... Rp 45.560.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan neto- PTKP
Rp. 45.560.000 - 18.000.000 = Rp. 27.560.000,-
 
PPh terutang :
- 5o% x Rp. 25.000.000 ...............Rp. 1.250.000
- 10% x Rp, 2.560.000…………              256.000
Jumlah…………  RP. 1.506.000
Catatan:
a. Angka 12,5% adalah Norma Penghitungan untuk industri rotan, kode 33100;
b. Angka 45% adalah Norma Penghitungan sebagai dokter, kode 93213;
c. Asumsi : istri tidak punya penghasilan.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan norma memiliki keuntungan berupa kesederhanaan dalam penghitungan serta pengadministrasian catatan. Wajib Pajak tidak perlu menguasai akuntansi. Tetapi kerugiannya juga ada, yaitu relatif tingginya pajak yang harus dibayar karena tingginya tarif norma. Selain itu Wajib Pajak yang menggunakan norma akan dianggap selalu untung sehingga tidak pernah mencatat kerugian dari usaha/pekerjaan bebasnya secara fiskal.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Monday, December 8, 2014

WP OP yang Menyelenggarakan Pembukuan

Dalam menghitung PPh terutang, orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan tetap mendasarkan Diri laporan keuangan yang dibuatnya secara komersial. Dari laporan tersebut selanjutnva dilakukan rekonsiliasi fiskal seperti yang dilakukan oleh WP Badan. Secara qaris besar rekonsiliasi dilakukan terhadap pos pendapatan dan pos pengeluaran, yaitu :
  1. WP memiliki penghasilan yang dikenakan PPh flnal. WP harus melakukan rekonsiliasi terhadap pos ini karena atas penghasilan tersebut. sudah dikenakan PPh final, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya telah selesai.
  2. WP memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.Hal ini harus direkonsiliasi karena WP tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut.
  3. WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan.(non deductible expenses).Biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun.
  4. WP mengeluarkan biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang tetapi metode pengakuannya diatur lain oleh ketentuan pajak. WP harus menyesuaikannya dengan ketentuan fiskal yang ada.
  5. WP mengeluarkan biaya untuk mendapatkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Biaya ini harus direkonsiliasi karena biaya tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak. Namun jika biaya tersebut digunakan untuk semua jenis penghasilan (join cost) maka biaya tersebut harus dihitung secara proporsional untuk mendapatkan biaya yang dapat dikurangkan.
Secara umum mengenai rincian biaya-biaya yang disebut di atas perlakuannya Sama dengan WP Badan. Apabila selain.dari usaha, WP Orang Pribadi juga memperoleh penghasilan lain yang tidak final, maka penghasilan .tersebut digabung dengan penghasilan dari usaha. Apabila istrinya juga memiliki usaha, maka laba usaha istrinya juga digabung (kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan di antara suami istri yang bersangkutan).
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Sunday, December 7, 2014

PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI

Penghitungan PPh terutang untuk WP OP, dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Penghasilan Kena Pajak sendiri diperoleh dari hasil pengurangan. Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tdak kena Pajak (PTKP).
Formula umum penghitungan PPh terutang WP OP adalah sebagai berikut :
PPh Terutang = (Penghasilan Neto - PTKP) x Tarif
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu:
Lapisan Penqhasilan Kena PaiakTarif
Sampai denqan Rp 25.000.0005%
Di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-10%
Di atas Ro 50.000.000.- s.d. Ro 100.000.000,-15%
Di atas Rp 100.000.000,- s,d. Rp 200.000.000,-25%
Di atas Rp 200.000.000,-35%
Catatan : Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah sampai ribuan penuh.
Penghitungan PPh yang harus dibayar pada akhir tahun (PPh Pasal 29), dilakukan dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar WP dalam tahun berjalan, baik melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
Kredit pajak bagi WP OP terdiri dari :
  1. PPh yang dibayar sendiri
-       Angsuran PPh Pasal 25
-      STP (pokoknya saja)
-      Fiskal Luar Negeri
  1. Pemotonganlpemungutan pihak lain
-      PPh Pasal 21, dengan bukti potong atau Form 1721-A1/A2
-      PPh Pasal 22, dengan bukti potong PPh 22 atau dokumen lainnya;
-      PPh Pasal 23/26, dengan bukti potong PPh 23/26;
-      PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), bagi WPDN.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan
jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha
jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta
jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Monday, November 24, 2014

Penghasilan Orang Pribadi Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan obiek PPh, penerima penghasilan tersebut tidak dipotong PPh, sebaliknya si pemberi penghasilan tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan tersebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan penerima penghasilan
Karakteristik penghasilan yang bukan objek PPh di atas mengandung konsekuensi yang hampir sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final. WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak harus memisahkan pencatatannya dengan penghasilan-penghasilan lain yang dikenakan PPh umum (non final). Demikian juga halnya dengan- biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek PPh tersebut, tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Adapun jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut :
a. 1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak:
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Warisan;
c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
d. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
e.bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
 tag:
pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Sunday, November 23, 2014

PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG DIKENAKAN PPh FINAL

PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau .dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan, walaupun harus tetap dilaporkan.)
Contoh:
Tn Amir memiliki sebuah gedung dan menyewakan ruangan-ruangannya untuk perkantoran. PT Untung Terus menyewa salah satu ruangan di gedung tersebut. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar 10%, maka pada saat membayar uang sewa, PT Untung Terus tidak membayarkan 100% uang sewa tetapi memotong PPh final sebesar 10%. Oleh Tn Amir, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, potongan pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai uang muka pembayaran pajak.
Dengan karakteristik pengenaan PPh final seperti di atas, maka WP yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh final dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh umum (non final).
Konsekuensi lain dari pengenaan PPh final atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh final. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Contoh:
Untuk membuat kontrak sewa ruangan sebagaimana contoh di atas, Tn Aritir membayar, biaya notaris sebesar Rp 5.000.000,00. Karena biaya notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh final maka biaya notaris tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.
Dengan prinsip tidak adanya penghitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan
PPh final, pada akhir tahun cukup menuliskan kata "NIHIL" pada kolom-kolom STP Tahunan. Formulir SPT yang perlu diisi hanya formulir data-data PPh final (Form 1770-III SPT Tahunan WP Orang Pribadi).
Di bawah ini adalah daftar penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh final.
tabel pajak
tabel pajak2
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta