Wednesday, December 10, 2014

Penggabungan Penghasilan

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah, misalnya suami dan istri hidup berpisah atau karena istri semata-mata memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Seringkali WP Orang Pribadi memiliki berbagai jenis sumber penghasilan yang berbeda baik yang diperoleh sendiri maupun didapat oleh istrinya atau anggota keluarga lainnya. Beberapa sumber penghasilan yang bisa berasal dari dalam maupun luar negeri tersebut harus digabungkan menjadi satu dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomis tersebut, maka seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Demikian halnya dengan penghasilan anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin) digabung dengan penghasilan orang tuanya, apabila penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. Yang dimaksurd dengan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat adalah:
-       Hubungan keluarga sedarah;
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat),
Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping).
-       Hubungan keluarga semenda;
Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat),
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping).
Prinsip satu kesatuan ekonomis sangat berpengaruh dalam penentuan besarnya PTKP. Apabila penghasilan anggota keluarga digabung maka PTKP suami sebagai WP akan ber:tambah sebesar Rp 13.200.000,00 dan statusnya berubah menjadi K/I/iumlah tanggungan.
Pengabungan penghasilan tidak berlaku dalam hal:
  1. Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja.
Dengan catatan telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh dan pemberi kerja tersebut merupakan wajib pajak serta pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi untuk penghitungan pajaknya status wanita yang bekerja adalah TK/O meski dia telah kawin dan mempunyai anak, hal ini karena PTKP untuk status kawin dan jumlah tanggungan telah diperhitungkan dalam PTKP suami;
  1. Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah.
Ada dua hal yang bisa menjadi penyebabnya yaitu :
  1. suami istri hidup bersama tetapi mengadakan perjanjia pisah  dan harta penghasilan.
Jika suami-istri mengadakan pisah harta dan penghasilan, maka besarnya pajak yang dikenakan pada masing-masing suami-istri sebesar perbandingan penghasilan neto mereka.
Contoh:
Tn Tedy mengadakan perjanjian pemisahan harsta dan penghasilan dengan istrinya Ny Dahlia. Penghasilan neto keduanya jika digabung besarnya adalah Rp60.000.000,-,yang terdiri dari penghasilan neto Tn Tedy Rp 40.000.000,- dan penghasilan neto Ny Dahlia Rp 20.000.000,-. Misalkan pajak yang harus ditanggung bersama adalah Rp 3.000.000,- maka penghitungan pajaknya untuk masing-masing adalah. sebagai berikut :
PPh Tn Tedy : (40.000.000/60.000;000)xRp 3.000.000 = Rp 2.000.000
PPh Ny Dahlia :'(30.000.000/60.000.000)xRp  3.000.000 = Rp1.000.000
Keduanya wajib menyampaikan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
  1. suami-istri telah hidup berpisah
Dalam hal suami-istri yang telah hidup berpisah (dibuktikan dengan surat keterangan dari Hakim) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Contoh:
Dalam contoh diatas antara Tn Rafli dan Ny Tamara hidup berpisah dengan tanggungan 2 orang anak (ikut bapaknya). Maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut:
PKP  Rafli, (K/2)(HB/2) : 40.000.000 – 15.600.000 = 24.400.000
PKP Ny Tamara(K/0)(TK) : 20.000.000 - 13.200.000 = 6.800.000
Perbedaan antara kedua keadaan di atas adalah perbedaan dalam penghitungan penghasilan Kena Pajaknya, dimana dengan Perjanjian Pemisahan Harta status PTKP digabung antara suami dan istri (satu macam PTKP saja). Sedangkan bila hidup berpisah penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya dilakukan sendiri-sendiri, begitu juga dengan PTKP yang diperbolehkan.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

No comments:

Post a Comment