Wednesday, December 17, 2014

ANGSURAN PPh PASAL 25

Dalam menentukan besarnya PPh pasal 25 setiap bulan, ketentuan pajak mengasumsikan kondisi usaha WP di tahun depan minimal sama dengan kondisi usaha tahun sekarang. Dengan asumsi tersebut pajak menganggap besarnya PPh yang harus,dibayar sendiri tahun depan besarnya juga sama dengan jumlah PPh yang dibayar sendiri di tahun sekarang. Untuk memudahkan pemahaman, kita gunakan contoh kasus berikut ini.
Perhitungan PPh Tn Yudi tahun 2006 sebagai berikut :
PPh terutang tahun 2006
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain
PPh yang harus dibayar sendiri dalam tahun 2006
Dengan dasar asumsi bahwa PPh yang harus dibayar sendiri di tahun depan harus sama
dengan PPh yang dibayar sendiri tahun sekarang, maka besarnya PPh pasal 25 tahun WP 2007 setiap bulan sebesar :
Perlakuan angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi pada dasarnya tidak berbeda
dengan WP Badan. Perbedaannya adalah WP OP memperhitungkan PTKP sebagai dasar
perhitungan pajak terutang. Dalam KEP-537/PJ./2000 diatur beberapa variasi
perhitungan PPh Pasal 25 dalam keadaaan tertentu sebagai berikut:
  1. WP berhak atas kompensasi kerugian
Besarnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan sisa rugi yang belum dikompensasi. Untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP, kemudian dihitung PPh terutang. Dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diperoleh dengan cara mengurangkan PPh yang dipotong/dipungut dan PPh yang dipotong/terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) dari PPh terutang tadi, untuk kemudian dibagi dengan 12 bulan.
Yang perlu diketahui berkaitan dengan sisa rugi yang belum dikompensasi ini adalah, jika tahun pajak yang menjadi dasar penghitungan angsuran pph pasal 25 merupakan tahun terakhir untuk kompensasi, maka sisa rugi tersebut tidak boleh diperhitungkan. Tetapi jika bukan merupakan tahun terakhir untuk kompensasi, maka penghasilan. netonya dikurangi dulu dengan sisa rugi yang masih dapat dikompensasi ke tahun berikutnya.
  1. WP memperoleh penghasilan tidak teratur
Berdasarkan asumsi kondisi usaha WP di tahun depan sama dengan kondisi usaha tahun sekarang, maka dalam menghitung PPh Pasal 25 tahun berikutnya, jika WP menerima penghasilan yang tidak teratur dalam tahun sekarang, penghasilan yang tidak teratur tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam menghitung PPh pasal 25 tahun berikutnya. Alasannya adalah bahwa penghasilan tidak teratur tersebut tidak akan terjadi lagi di tahun mendatang
Yang termasuk penghasilan tidak teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing (pokok utang piutangnya saja dan digabung antara keuntungan selisih kurs dan kerugian selisih kurs) serta keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Untuk menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 terlebih dulu harus dipisahkan antara penghasilan teratur dengan penghasilan yang tidak teratur seperti keuntungan selisih kurs dan keuntungan pengalihan harta. Kemudian baru dihitung penghasilan Kena Pajaknya dengan cara mengurangi penghasilan teratur neto dengan ptkp.
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan lewat batas waktu
Apabila SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah SPT Tahunan disampaikan, angsuran dihitung kembali berdasarkan SPT itu dan diberlakukan surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT berakhir. Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara.
Setelah SPT Tahunan yang lengkap disampaikan, angsuran dihitung kembali berdasarkan SPT itu dan diberlakukan surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT berakhir. Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang lalu datam tahun berjalan
Apabila WP membetulkan sendiri SPT Tahunannya yang mengakibatkan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan berubah, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT pembetulan itu dan berlaku surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP
Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak WP dapat menunjukkan bahwa PPh tahun pajak tersebut kurang dari 5% dari PPh tahun berjalan, WP dapat mengajukan permohonan tertulis ke KPP. WP harus menyertakan perhitungan PPh berdasarkan perkiraan penghasilan tahun berikutnya dan besar angsuran masanya. Batas waktu KPP memberikan persetujuan adalah 1 bulan sejak permohonan WP diterima.
Apabila dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha yang diperkirakan PPh terutangnya akan menjadi lebih dari 150% untuk tahun pajak berjalan tersebut, maka angsuran masa berikutnya dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan tersebut, baik dilakukan oleh WP sendiri ataupun oleh KPP.
  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP yang termasuk WP orang pribadi Pengusaha Tertentu
Untuk Wajib Pajak Pengusaha tertentu, yakni orang pribadi yang mempunyai toko/gerai/outlet yang menjual barang konsumsi secara grosir atau eceran selain kendaraan bermotor dan restoran yang tersebar di beberapa lokasi (tidak dalam satu wilayah kerja KPP). Besamya angsuran diatur dengan ketentuan khusus. WP tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap toko di setiap KPP yang wilayah kerjanya meliputi toko-toko tersebut. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KMK No 84/KMK.03/2002 jo. KEP-171/PJ./2002 adalah sebesar 2 % dari jumlah peredaran atau omzet per bulan dari masing-masing toko. Angsuran ini bersifat final sepanjang WP tidak mempunyai penghasilan lain yang merupakan obyek PPh umum (tidak final).
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Tuesday, December 16, 2014

PPH YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

Dimungkinkan bahwa Warga Negara Indonesia mempunyai usaha dan penghasilan dari luar negeri (misalnya: hasil investasi, bunga, istri bekerja di luar negeri, dan sebagainya). Penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan dengan cara :
  1. Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari WP sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan:
    1. Istri yang telah hidup berpisah;
    2. Istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
2. Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri,
  2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
  3. Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
(Pasal 24 UU PPh jo KMK Nomor O4O|KMK.04/1994)
Ketentuan tersebut di-update dengan KMK Nomor 164/KMK.03/2002 yang menegaskan bahwa Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan maksimal kredit PPh Pasal 24 tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri sebagaimana diatur dalam pasal 8 (1) dan (4) UU PPh.
Penghasilan yang telah dipotong pajak di luar negeri tersebut dapat dikreditkan (dikurangkan dari PPh terutang) melalui mekanisme pengkreditan PPh pasal 24, yaitu dengan membandingkan terlebih dulu pajak yang telah dipotong di luar negeri dengan batasan maksimum kredit pajak yang diperbolehkan atas pajak tersebut. Yang boleh dikreditkan adalah mana yang lebih kecil antara pajak yang telah dipotong diluar negeri dengan batasan maksimum tersebut. Formula PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Luar NegeriX PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
 
Jika ada kompensasi kerugian yang masih dapat dikurangkan, maka Penghasilan Kena Pajak harus dihitung setelah kompensasi kerugian tersebut. Dalam hal pengahsilan dalam negeri lebih kecil dari penghasilan luar negeri, maka maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh Terutang atas Renghasilan Kena Pajak.
Apabila WP memperoleh penghasilan luar negeri dari beberapa negara yang berbeda, maka PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan harus dihitung untuk masing-masing negara.Mekanisme pengkreditan pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) ini lazim disebut "ordinary credit per country basis”.
Contoh :
WP A adalah seorang pengusaha, pada tahun 2006 usahanya memperoleh penghasilan Kena Pajak Rp 800 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta merupakan dividen dari Singapura yang dipotong pajak di sana Rp 25 juta, dan sebesar Rp 150 juta adalah laba dari cabang usahanya di Malaysia yang dipotong pajak Rp 50 juta. Maka besarnya PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dihitung sebagai berikut:
Pertama-tama kita tentukan dulu jumlah PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajaknya, yaitu:
 
Rp 25.000.000,- x 5% = Rp 1.250.000,-
Rp 25.000.000,- x 10%= Rp 2.500.000,-
!n 50.000.000,- x 15%= Rp 7.500.000,-
lp 100.000.000,- x 25%= Rp 25.000.000,-
Rp 600.000.000,- x 35% = Rp 210.000.000,-
PPh terutang = Rp 246.250.000  ,-
-       Pajak yang telah dipotong/dibayar di singapura Rp 25.000.000,-
-       PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan dari pajak tersebut
Rp 100.000.000,- x Rp 246.250.000,- = Rp 30.781.250,-
Rp 800.000.000,-
-       Pajak yang telah dipotong/dibayar di Malaysia Rp 50.000.000,-
-       PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan dari pajak tersebut,
Rp 150.000.000.- x Rp 246.250.000,- = Rp 46.171.875,-
Rp 800.000.000,-
 
Jadi PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan atas penghasilan yang berasal dari Singapura adalah sebesar Rp 25.000.000,-, sedangkan untuk penghasilan yang berasal dari Malaysia sebesar Rp 46.171.875,-.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Monday, December 15, 2014

PPH YANG DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian PPh Umum mengenai sistem pemungutan pajak, maka menjadi tampak jelas bahwa PPh yang dipotong/dipungut pihak lain, sepanjang tidak bersifat final, merupakan bagian dari mekanisme pengenaan PPh Orang Pribadi atau Badan. Ini berarti, PPh yang dipotong/dipungut tersebut berfungsi sebagai cicilan pajak atau pajak yang dibayar dimuka (disebut kredit pajak).
Dalam sub bahasan ini kita tidak akan membahas masalah pengenaan pajak dan tarif PPh pemotongan/pemungutan, karena materi ini telah dibahas secara lebih mendalam pada modul tersendiri. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa penghasilan yang telah dipotong/dipungut PPh-nya tersebut, harus dipastikan sudah digunggungkan (digabungkan atau dihitung kembali) ke dalam SPT Tahunannya. Jadi objek pajak PPh Pasal 21, 22, dan atau 23/26 yang pajaknya akan dikreditkan, harus benar-benar sudah diperhitungkan ke dalam Penghasilan Kena Pajaknya. Dan yang juga tak kalah penting adalah, melampirkan semua bukti potong/pungut atas PPh yang dikreditkannya itu sesuai lampiran yang disyaratkan dalam SPT Tahunan.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag: 
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Thursday, December 11, 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Khusus WP Orang Pribadi, untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena pajak penghasilan netonya terlebih dulu harus dikurangi dengan PTKP yang besarnya ditentukan Menteri Keuangan dan besarnya dapat berubah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok tiap tahunnya. Penghitungan besarnya PTKP untuk WP Orang pribadi dalam negeri ketentuannya sebagai berikut:
1. Ditentukan oleh status WP OP pada awal tahun,yaitu 1 januari pada tahun yang bersangkutan, misalnya seorang anak yang lahir 2 Januari 2006 baru boleh menjadi tanggungan WP untuk tahun pajak 2007;
2. Besarnya PTKP dihitung setahun. Melalui Peraturan Menkeu Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai tahun pajak 2006 besarnya PTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) uu adalah sebesar:
- Rp 13.200.000,-untuk diri Wajib Pajak, kode statusnya "TK/Tjumlah tanggungan;
- Rp 1.200.000,-tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin, kode statusnya “K/jumlah tanggungan”".
- Rp 13.200.000,-:tambahan untuk seorang istri yang (hanya seorang istri) apabila ada.penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami, dalam hal istri:
-  bukan karyawati, mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami:
- karyawati, tetapi pemberi kerja bukan pemotong pajak;
- karyawati,pada lebih dari satu pemberi kerja.
- karyawati,juga memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Kode status jika penghasilan istri digabung menjadi “K/1/Jumlah tanggungan”.
- Rp1.200.000,-tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
3. Yang boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,selengkapnya;
-  Anak kandung;
- Orang tua(ayah dan ibu)
- Mertua:
- Anak angkat:
- Anak tiri.
4. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak memmpunyai pehghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib pajak.
5. Yang tidak boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus kesamping, adik kandung, ipar, keponakan, paman, dan sebagainya,
6. Warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP.
7. Kerugian wanita yang kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak yang belum habis dikompensasi, dikompensasi dengan penghasilan suami dan untuk menghitung PTKP ada tambahan Rp 13,200.000,.
8. untuk. suami-istri yang telah hidup berpisah, penghasilannya tidak digabung dan penghitungan PPh-nya dikenakan secara terpisah.
9. Bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, penghitungan PPh-nya sebagai berikut:
- Penghasilan neto suami-istri digabung;;
- Ada tambahan PTKP sebesar Rp 13.200.000,-;
- Dihitung PPh-nya secara gabungan;
- Beban PPh masing-masing suami dan istri dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto. (Lihat contoh perhitungannya di sub pokok bahasan di atas).
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 
tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Wednesday, December 10, 2014

Penggabungan Penghasilan

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah, misalnya suami dan istri hidup berpisah atau karena istri semata-mata memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Seringkali WP Orang Pribadi memiliki berbagai jenis sumber penghasilan yang berbeda baik yang diperoleh sendiri maupun didapat oleh istrinya atau anggota keluarga lainnya. Beberapa sumber penghasilan yang bisa berasal dari dalam maupun luar negeri tersebut harus digabungkan menjadi satu dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan prinsip satu kesatuan ekonomis tersebut, maka seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak serta kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Demikian halnya dengan penghasilan anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin) digabung dengan penghasilan orang tuanya, apabila penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. Yang dimaksurd dengan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat adalah:
-       Hubungan keluarga sedarah;
Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat),
Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping).
-       Hubungan keluarga semenda;
Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat),
Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping).
Prinsip satu kesatuan ekonomis sangat berpengaruh dalam penentuan besarnya PTKP. Apabila penghasilan anggota keluarga digabung maka PTKP suami sebagai WP akan ber:tambah sebesar Rp 13.200.000,00 dan statusnya berubah menjadi K/I/iumlah tanggungan.
Pengabungan penghasilan tidak berlaku dalam hal:
  1. Penghasilan istri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja.
Dengan catatan telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU PPh dan pemberi kerja tersebut merupakan wajib pajak serta pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi untuk penghitungan pajaknya status wanita yang bekerja adalah TK/O meski dia telah kawin dan mempunyai anak, hal ini karena PTKP untuk status kawin dan jumlah tanggungan telah diperhitungkan dalam PTKP suami;
  1. Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah.
Ada dua hal yang bisa menjadi penyebabnya yaitu :
  1. suami istri hidup bersama tetapi mengadakan perjanjia pisah  dan harta penghasilan.
Jika suami-istri mengadakan pisah harta dan penghasilan, maka besarnya pajak yang dikenakan pada masing-masing suami-istri sebesar perbandingan penghasilan neto mereka.
Contoh:
Tn Tedy mengadakan perjanjian pemisahan harsta dan penghasilan dengan istrinya Ny Dahlia. Penghasilan neto keduanya jika digabung besarnya adalah Rp60.000.000,-,yang terdiri dari penghasilan neto Tn Tedy Rp 40.000.000,- dan penghasilan neto Ny Dahlia Rp 20.000.000,-. Misalkan pajak yang harus ditanggung bersama adalah Rp 3.000.000,- maka penghitungan pajaknya untuk masing-masing adalah. sebagai berikut :
PPh Tn Tedy : (40.000.000/60.000;000)xRp 3.000.000 = Rp 2.000.000
PPh Ny Dahlia :'(30.000.000/60.000.000)xRp  3.000.000 = Rp1.000.000
Keduanya wajib menyampaikan SPT Tahunan sendiri-sendiri.
  1. suami-istri telah hidup berpisah
Dalam hal suami-istri yang telah hidup berpisah (dibuktikan dengan surat keterangan dari Hakim) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Contoh:
Dalam contoh diatas antara Tn Rafli dan Ny Tamara hidup berpisah dengan tanggungan 2 orang anak (ikut bapaknya). Maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah sebagai berikut:
PKP  Rafli, (K/2)(HB/2) : 40.000.000 – 15.600.000 = 24.400.000
PKP Ny Tamara(K/0)(TK) : 20.000.000 - 13.200.000 = 6.800.000
Perbedaan antara kedua keadaan di atas adalah perbedaan dalam penghitungan penghasilan Kena Pajaknya, dimana dengan Perjanjian Pemisahan Harta status PTKP digabung antara suami dan istri (satu macam PTKP saja). Sedangkan bila hidup berpisah penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya dilakukan sendiri-sendiri, begitu juga dengan PTKP yang diperbolehkan.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Tuesday, December 9, 2014

Norma Penghitungan

Pada prinsipnya setiap WP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun disadari bahwa tidak semua WP (terutama WP orang Pribadi) mampu menyelenggarakan pembukuan. oleh karena itu, untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto, WP tertentu (khusus untuk pribadi) diperkenankan menggunakan Norma penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh).
 
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya di perbolehkan bagi WP Orang Pribadi Yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan syarat:
 
1) Jumlah peredaran/omzet setahun (termasuk yang berasal dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) kurang dari Rp 1.800.000.000,-;
2) Melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak, tidak melaporkan dianggap menyelenggarakan pembukuan;
3) Wajib membuat pencatatan tentang peredaran bruto/omzetnya.
 
Ketentuan dan daftar yang mengatur penggunaan serta perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini diatur lebih lanjut dalam KEP-536/PJ./2000. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Norma tersebut diberlakukan secara regional dan terdapat lampiran tersendiri yang membagi tiap jenis usaha ke dalam kelompok norma tertentu.
Dalam hal WP menggunakan norma penghitungan penghasilan neto terdapat beberapa ketentuan, yaitu :
a. Jika WP memilih menggunakan norma penghitungan maka tidak ada rugi;
b. Norma Penghitungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. Penghasilan Neto = ...% X Peredaran Usaha;
d. Pemberian imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang menerima;
e. Dalam norma perhitungan sudah termasuk penyusutan fiskal;
f. Jika ada pengalihan harta yang digunakan untuk usaha, harus dihitung keuntungannya (kerugiannya) pengalihan harta yaitu harga pasar wajar (harga jual) dikurangi nilai buku fiskal;
g. Dari norma perhitungan boleh pindah ke pembukuan walaupun omzetnya masih
dibawah Rp 1.800.000.000,-, atau jika omzetnya telah sama atau melebihi Rp 1.800.000.000,- wajib menyelenggarakan pembukuan, masing-masing harta yang digunakan untuk usaha dihitung nilai buku fiskalnya pada awal tahun yang bersangkutan sebagai dasar pembukuan.
Penggunaan norma pada dasarnya memiliki keuntungan dalam hal kesederhanaan perhitungan dan pengadministrasian catatan, sehingga bagi WP dapat dengan mudah melakukan pencaiatan tanpa harus menguasai pembukuan atau akuntasi. Namun dalam beberapa hal penggunaan norma ini justru merugikan WP sendiri karena pajak yang harus dibayar kadang-kadang menjadi lebih besar dibanding jika dihitung dengan menggunakan pembukuan yang benar. Disamping itu walaupun dalam keadaan rugi WP akan tetap dikenakan pajak berdasarkan peredaran usaha yang ada.
Apabila WP Orang Pribadi selain memiliki usaha juga memiliki penghasilan lain yang tidak final (misalnya gaji, penerimaan sewa dan lain-lain) maka seluruh penghasilannya tersebut harus digabung. Apabila istrinya memiliki usaha maka laba usaha istrinya pun ikut digabung.
Contoh penggunaan Norma Penghitungan :
WP A kawin dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal dan membuka praktik di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
- Peredaran usaha dari industri rotan setahun ......Rp 105.280.000
- Penerimaan bruto sebagai dokter setahun .................72.000.000
 
 
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari indutri rotan 12,5%  x Rp.105.280.000 ......... Rp 13.160.000
- Sebagai dokter 45%        x Rp. 72.000.000....................32.400.000
Jumlah penghasilan neto .... Rp 45.560.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan neto- PTKP
Rp. 45.560.000 - 18.000.000 = Rp. 27.560.000,-
 
PPh terutang :
- 5o% x Rp. 25.000.000 ...............Rp. 1.250.000
- 10% x Rp, 2.560.000…………              256.000
Jumlah…………  RP. 1.506.000
Catatan:
a. Angka 12,5% adalah Norma Penghitungan untuk industri rotan, kode 33100;
b. Angka 45% adalah Norma Penghitungan sebagai dokter, kode 93213;
c. Asumsi : istri tidak punya penghasilan.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan norma memiliki keuntungan berupa kesederhanaan dalam penghitungan serta pengadministrasian catatan. Wajib Pajak tidak perlu menguasai akuntansi. Tetapi kerugiannya juga ada, yaitu relatif tingginya pajak yang harus dibayar karena tingginya tarif norma. Selain itu Wajib Pajak yang menggunakan norma akan dianggap selalu untung sehingga tidak pernah mencatat kerugian dari usaha/pekerjaan bebasnya secara fiskal.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Monday, December 8, 2014

WP OP yang Menyelenggarakan Pembukuan

Dalam menghitung PPh terutang, orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan tetap mendasarkan Diri laporan keuangan yang dibuatnya secara komersial. Dari laporan tersebut selanjutnva dilakukan rekonsiliasi fiskal seperti yang dilakukan oleh WP Badan. Secara qaris besar rekonsiliasi dilakukan terhadap pos pendapatan dan pos pengeluaran, yaitu :
  1. WP memiliki penghasilan yang dikenakan PPh flnal. WP harus melakukan rekonsiliasi terhadap pos ini karena atas penghasilan tersebut. sudah dikenakan PPh final, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya telah selesai.
  2. WP memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.Hal ini harus direkonsiliasi karena WP tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut.
  3. WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan.(non deductible expenses).Biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun.
  4. WP mengeluarkan biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang tetapi metode pengakuannya diatur lain oleh ketentuan pajak. WP harus menyesuaikannya dengan ketentuan fiskal yang ada.
  5. WP mengeluarkan biaya untuk mendapatkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Biaya ini harus direkonsiliasi karena biaya tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak. Namun jika biaya tersebut digunakan untuk semua jenis penghasilan (join cost) maka biaya tersebut harus dihitung secara proporsional untuk mendapatkan biaya yang dapat dikurangkan.
Secara umum mengenai rincian biaya-biaya yang disebut di atas perlakuannya Sama dengan WP Badan. Apabila selain.dari usaha, WP Orang Pribadi juga memperoleh penghasilan lain yang tidak final, maka penghasilan .tersebut digabung dengan penghasilan dari usaha. Apabila istrinya juga memiliki usaha, maka laba usaha istrinya juga digabung (kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan di antara suami istri yang bersangkutan).
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

Sunday, December 7, 2014

PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI

Penghitungan PPh terutang untuk WP OP, dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Penghasilan Kena Pajak sendiri diperoleh dari hasil pengurangan. Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tdak kena Pajak (PTKP).
Formula umum penghitungan PPh terutang WP OP adalah sebagai berikut :
PPh Terutang = (Penghasilan Neto - PTKP) x Tarif
Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu:
Lapisan Penqhasilan Kena PaiakTarif
Sampai denqan Rp 25.000.0005%
Di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-10%
Di atas Ro 50.000.000.- s.d. Ro 100.000.000,-15%
Di atas Rp 100.000.000,- s,d. Rp 200.000.000,-25%
Di atas Rp 200.000.000,-35%
Catatan : Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah sampai ribuan penuh.
Penghitungan PPh yang harus dibayar pada akhir tahun (PPh Pasal 29), dilakukan dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar WP dalam tahun berjalan, baik melalui pembayaran sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
Kredit pajak bagi WP OP terdiri dari :
  1. PPh yang dibayar sendiri
-       Angsuran PPh Pasal 25
-      STP (pokoknya saja)
-      Fiskal Luar Negeri
  1. Pemotonganlpemungutan pihak lain
-      PPh Pasal 21, dengan bukti potong atau Form 1721-A1/A2
-      PPh Pasal 22, dengan bukti potong PPh 22 atau dokumen lainnya;
-      PPh Pasal 23/26, dengan bukti potong PPh 23/26;
-      PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), bagi WPDN.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan
jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha
jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta
jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta