Tuesday, December 9, 2014

Norma Penghitungan

Pada prinsipnya setiap WP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, namun disadari bahwa tidak semua WP (terutama WP orang Pribadi) mampu menyelenggarakan pembukuan. oleh karena itu, untuk memudahkan penghitungan penghasilan neto, WP tertentu (khusus untuk pribadi) diperkenankan menggunakan Norma penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh).
 
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya di perbolehkan bagi WP Orang Pribadi Yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan syarat:
 
1) Jumlah peredaran/omzet setahun (termasuk yang berasal dari suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa) kurang dari Rp 1.800.000.000,-;
2) Melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak, tidak melaporkan dianggap menyelenggarakan pembukuan;
3) Wajib membuat pencatatan tentang peredaran bruto/omzetnya.
 
Ketentuan dan daftar yang mengatur penggunaan serta perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini diatur lebih lanjut dalam KEP-536/PJ./2000. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Norma tersebut diberlakukan secara regional dan terdapat lampiran tersendiri yang membagi tiap jenis usaha ke dalam kelompok norma tertentu.
Dalam hal WP menggunakan norma penghitungan penghasilan neto terdapat beberapa ketentuan, yaitu :
a. Jika WP memilih menggunakan norma penghitungan maka tidak ada rugi;
b. Norma Penghitungan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. Penghasilan Neto = ...% X Peredaran Usaha;
d. Pemberian imbalan kepada karyawan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang menerima;
e. Dalam norma perhitungan sudah termasuk penyusutan fiskal;
f. Jika ada pengalihan harta yang digunakan untuk usaha, harus dihitung keuntungannya (kerugiannya) pengalihan harta yaitu harga pasar wajar (harga jual) dikurangi nilai buku fiskal;
g. Dari norma perhitungan boleh pindah ke pembukuan walaupun omzetnya masih
dibawah Rp 1.800.000.000,-, atau jika omzetnya telah sama atau melebihi Rp 1.800.000.000,- wajib menyelenggarakan pembukuan, masing-masing harta yang digunakan untuk usaha dihitung nilai buku fiskalnya pada awal tahun yang bersangkutan sebagai dasar pembukuan.
Penggunaan norma pada dasarnya memiliki keuntungan dalam hal kesederhanaan perhitungan dan pengadministrasian catatan, sehingga bagi WP dapat dengan mudah melakukan pencaiatan tanpa harus menguasai pembukuan atau akuntasi. Namun dalam beberapa hal penggunaan norma ini justru merugikan WP sendiri karena pajak yang harus dibayar kadang-kadang menjadi lebih besar dibanding jika dihitung dengan menggunakan pembukuan yang benar. Disamping itu walaupun dalam keadaan rugi WP akan tetap dikenakan pajak berdasarkan peredaran usaha yang ada.
Apabila WP Orang Pribadi selain memiliki usaha juga memiliki penghasilan lain yang tidak final (misalnya gaji, penerimaan sewa dan lain-lain) maka seluruh penghasilannya tersebut harus digabung. Apabila istrinya memiliki usaha maka laba usaha istrinya pun ikut digabung.
Contoh penggunaan Norma Penghitungan :
WP A kawin dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal dan membuka praktik di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
- Peredaran usaha dari industri rotan setahun ......Rp 105.280.000
- Penerimaan bruto sebagai dokter setahun .................72.000.000
 
 
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
- Dari indutri rotan 12,5%  x Rp.105.280.000 ......... Rp 13.160.000
- Sebagai dokter 45%        x Rp. 72.000.000....................32.400.000
Jumlah penghasilan neto .... Rp 45.560.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan neto- PTKP
Rp. 45.560.000 - 18.000.000 = Rp. 27.560.000,-
 
PPh terutang :
- 5o% x Rp. 25.000.000 ...............Rp. 1.250.000
- 10% x Rp, 2.560.000…………              256.000
Jumlah…………  RP. 1.506.000
Catatan:
a. Angka 12,5% adalah Norma Penghitungan untuk industri rotan, kode 33100;
b. Angka 45% adalah Norma Penghitungan sebagai dokter, kode 93213;
c. Asumsi : istri tidak punya penghasilan.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan norma memiliki keuntungan berupa kesederhanaan dalam penghitungan serta pengadministrasian catatan. Wajib Pajak tidak perlu menguasai akuntansi. Tetapi kerugiannya juga ada, yaitu relatif tingginya pajak yang harus dibayar karena tingginya tarif norma. Selain itu Wajib Pajak yang menggunakan norma akan dianggap selalu untung sehingga tidak pernah mencatat kerugian dari usaha/pekerjaan bebasnya secara fiskal.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

1 comment:

  1. Wonderful post! We will be linking to this particularly great article on our website.Keep up the great writing.
    Accounting Service Jakarta

    ReplyDelete