Thursday, December 11, 2014

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Khusus WP Orang Pribadi, untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena pajak penghasilan netonya terlebih dulu harus dikurangi dengan PTKP yang besarnya ditentukan Menteri Keuangan dan besarnya dapat berubah dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok tiap tahunnya. Penghitungan besarnya PTKP untuk WP Orang pribadi dalam negeri ketentuannya sebagai berikut:
1. Ditentukan oleh status WP OP pada awal tahun,yaitu 1 januari pada tahun yang bersangkutan, misalnya seorang anak yang lahir 2 Januari 2006 baru boleh menjadi tanggungan WP untuk tahun pajak 2007;
2. Besarnya PTKP dihitung setahun. Melalui Peraturan Menkeu Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai tahun pajak 2006 besarnya PTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) uu adalah sebesar:
- Rp 13.200.000,-untuk diri Wajib Pajak, kode statusnya "TK/Tjumlah tanggungan;
- Rp 1.200.000,-tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin, kode statusnya “K/jumlah tanggungan”".
- Rp 13.200.000,-:tambahan untuk seorang istri yang (hanya seorang istri) apabila ada.penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami, dalam hal istri:
-  bukan karyawati, mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan usaha/pekerjaan bebas suami:
- karyawati, tetapi pemberi kerja bukan pemotong pajak;
- karyawati,pada lebih dari satu pemberi kerja.
- karyawati,juga memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Kode status jika penghasilan istri digabung menjadi “K/1/Jumlah tanggungan”.
- Rp1.200.000,-tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
3. Yang boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,selengkapnya;
-  Anak kandung;
- Orang tua(ayah dan ibu)
- Mertua:
- Anak angkat:
- Anak tiri.
4. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak memmpunyai pehghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib pajak.
5. Yang tidak boleh menjadi tanggungan adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus kesamping, adik kandung, ipar, keponakan, paman, dan sebagainya,
6. Warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP.
7. Kerugian wanita yang kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak yang belum habis dikompensasi, dikompensasi dengan penghasilan suami dan untuk menghitung PTKP ada tambahan Rp 13,200.000,.
8. untuk. suami-istri yang telah hidup berpisah, penghasilannya tidak digabung dan penghitungan PPh-nya dikenakan secara terpisah.
9. Bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, penghitungan PPh-nya sebagai berikut:
- Penghasilan neto suami-istri digabung;;
- Ada tambahan PTKP sebesar Rp 13.200.000,-;
- Dihitung PPh-nya secara gabungan;
- Beban PPh masing-masing suami dan istri dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto. (Lihat contoh perhitungannya di sub pokok bahasan di atas).
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 
tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

No comments:

Post a Comment