Tuesday, December 16, 2014

PPH YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI

Dimungkinkan bahwa Warga Negara Indonesia mempunyai usaha dan penghasilan dari luar negeri (misalnya: hasil investasi, bunga, istri bekerja di luar negeri, dan sebagainya). Penghasilan dari luar negeri tersebut dilaporkan dengan cara :
  1. Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari WP sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan:
    1. Istri yang telah hidup berpisah;
    2. Istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
2. Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri,
  2. Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
  3. Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
(Pasal 24 UU PPh jo KMK Nomor O4O|KMK.04/1994)
Ketentuan tersebut di-update dengan KMK Nomor 164/KMK.03/2002 yang menegaskan bahwa Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan maksimal kredit PPh Pasal 24 tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri sebagaimana diatur dalam pasal 8 (1) dan (4) UU PPh.
Penghasilan yang telah dipotong pajak di luar negeri tersebut dapat dikreditkan (dikurangkan dari PPh terutang) melalui mekanisme pengkreditan PPh pasal 24, yaitu dengan membandingkan terlebih dulu pajak yang telah dipotong di luar negeri dengan batasan maksimum kredit pajak yang diperbolehkan atas pajak tersebut. Yang boleh dikreditkan adalah mana yang lebih kecil antara pajak yang telah dipotong diluar negeri dengan batasan maksimum tersebut. Formula PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto Luar NegeriX PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak
 
Jika ada kompensasi kerugian yang masih dapat dikurangkan, maka Penghasilan Kena Pajak harus dihitung setelah kompensasi kerugian tersebut. Dalam hal pengahsilan dalam negeri lebih kecil dari penghasilan luar negeri, maka maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh Terutang atas Renghasilan Kena Pajak.
Apabila WP memperoleh penghasilan luar negeri dari beberapa negara yang berbeda, maka PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan harus dihitung untuk masing-masing negara.Mekanisme pengkreditan pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) ini lazim disebut "ordinary credit per country basis”.
Contoh :
WP A adalah seorang pengusaha, pada tahun 2006 usahanya memperoleh penghasilan Kena Pajak Rp 800 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta merupakan dividen dari Singapura yang dipotong pajak di sana Rp 25 juta, dan sebesar Rp 150 juta adalah laba dari cabang usahanya di Malaysia yang dipotong pajak Rp 50 juta. Maka besarnya PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan dihitung sebagai berikut:
Pertama-tama kita tentukan dulu jumlah PPh terutang atas seluruh penghasilan kena pajaknya, yaitu:
 
Rp 25.000.000,- x 5% = Rp 1.250.000,-
Rp 25.000.000,- x 10%= Rp 2.500.000,-
!n 50.000.000,- x 15%= Rp 7.500.000,-
lp 100.000.000,- x 25%= Rp 25.000.000,-
Rp 600.000.000,- x 35% = Rp 210.000.000,-
PPh terutang = Rp 246.250.000  ,-
-       Pajak yang telah dipotong/dibayar di singapura Rp 25.000.000,-
-       PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan dari pajak tersebut
Rp 100.000.000,- x Rp 246.250.000,- = Rp 30.781.250,-
Rp 800.000.000,-
-       Pajak yang telah dipotong/dibayar di Malaysia Rp 50.000.000,-
-       PPh Pasal 24 maksimum yang boleh dikreditkan dari pajak tersebut,
Rp 150.000.000.- x Rp 246.250.000,- = Rp 46.171.875,-
Rp 800.000.000,-
 
Jadi PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan atas penghasilan yang berasal dari Singapura adalah sebesar Rp 25.000.000,-, sedangkan untuk penghasilan yang berasal dari Malaysia sebesar Rp 46.171.875,-.
 
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

No comments:

Post a Comment