Wednesday, December 17, 2014

ANGSURAN PPh PASAL 25

Dalam menentukan besarnya PPh pasal 25 setiap bulan, ketentuan pajak mengasumsikan kondisi usaha WP di tahun depan minimal sama dengan kondisi usaha tahun sekarang. Dengan asumsi tersebut pajak menganggap besarnya PPh yang harus,dibayar sendiri tahun depan besarnya juga sama dengan jumlah PPh yang dibayar sendiri di tahun sekarang. Untuk memudahkan pemahaman, kita gunakan contoh kasus berikut ini.
Perhitungan PPh Tn Yudi tahun 2006 sebagai berikut :
PPh terutang tahun 2006
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain
PPh yang harus dibayar sendiri dalam tahun 2006
Dengan dasar asumsi bahwa PPh yang harus dibayar sendiri di tahun depan harus sama
dengan PPh yang dibayar sendiri tahun sekarang, maka besarnya PPh pasal 25 tahun WP 2007 setiap bulan sebesar :
Perlakuan angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi pada dasarnya tidak berbeda
dengan WP Badan. Perbedaannya adalah WP OP memperhitungkan PTKP sebagai dasar
perhitungan pajak terutang. Dalam KEP-537/PJ./2000 diatur beberapa variasi
perhitungan PPh Pasal 25 dalam keadaaan tertentu sebagai berikut:
  1. WP berhak atas kompensasi kerugian
Besarnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan sisa rugi yang belum dikompensasi. Untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak, penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP, kemudian dihitung PPh terutang. Dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diperoleh dengan cara mengurangkan PPh yang dipotong/dipungut dan PPh yang dipotong/terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) dari PPh terutang tadi, untuk kemudian dibagi dengan 12 bulan.
Yang perlu diketahui berkaitan dengan sisa rugi yang belum dikompensasi ini adalah, jika tahun pajak yang menjadi dasar penghitungan angsuran pph pasal 25 merupakan tahun terakhir untuk kompensasi, maka sisa rugi tersebut tidak boleh diperhitungkan. Tetapi jika bukan merupakan tahun terakhir untuk kompensasi, maka penghasilan. netonya dikurangi dulu dengan sisa rugi yang masih dapat dikompensasi ke tahun berikutnya.
  1. WP memperoleh penghasilan tidak teratur
Berdasarkan asumsi kondisi usaha WP di tahun depan sama dengan kondisi usaha tahun sekarang, maka dalam menghitung PPh Pasal 25 tahun berikutnya, jika WP menerima penghasilan yang tidak teratur dalam tahun sekarang, penghasilan yang tidak teratur tersebut tidak ikut diperhitungkan dalam menghitung PPh pasal 25 tahun berikutnya. Alasannya adalah bahwa penghasilan tidak teratur tersebut tidak akan terjadi lagi di tahun mendatang
Yang termasuk penghasilan tidak teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing (pokok utang piutangnya saja dan digabung antara keuntungan selisih kurs dan kerugian selisih kurs) serta keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Untuk menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 terlebih dulu harus dipisahkan antara penghasilan teratur dengan penghasilan yang tidak teratur seperti keuntungan selisih kurs dan keuntungan pengalihan harta. Kemudian baru dihitung penghasilan Kena Pajaknya dengan cara mengurangi penghasilan teratur neto dengan ptkp.
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan lewat batas waktu
Apabila SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah SPT Tahunan disampaikan, angsuran dihitung kembali berdasarkan SPT itu dan diberlakukan surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT berakhir. Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara.
Setelah SPT Tahunan yang lengkap disampaikan, angsuran dihitung kembali berdasarkan SPT itu dan diberlakukan surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT berakhir. Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang lalu datam tahun berjalan
Apabila WP membetulkan sendiri SPT Tahunannya yang mengakibatkan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan berubah, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT pembetulan itu dan berlaku surut sejak bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Apabila terjadi kekurangan setor, maka kekurangan tersebut akan ditagih dengan STP berikut sanksi bunga 2% perbulan dari masing-masing tanggal jatuh tempo setoran. Sedangkan bila terjadi kelebihan setoran dapat dipindahbukukan di bulan-bulan berikutnya.
  1. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP
Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak WP dapat menunjukkan bahwa PPh tahun pajak tersebut kurang dari 5% dari PPh tahun berjalan, WP dapat mengajukan permohonan tertulis ke KPP. WP harus menyertakan perhitungan PPh berdasarkan perkiraan penghasilan tahun berikutnya dan besar angsuran masanya. Batas waktu KPP memberikan persetujuan adalah 1 bulan sejak permohonan WP diterima.
Apabila dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha yang diperkirakan PPh terutangnya akan menjadi lebih dari 150% untuk tahun pajak berjalan tersebut, maka angsuran masa berikutnya dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan tersebut, baik dilakukan oleh WP sendiri ataupun oleh KPP.
  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP yang termasuk WP orang pribadi Pengusaha Tertentu
Untuk Wajib Pajak Pengusaha tertentu, yakni orang pribadi yang mempunyai toko/gerai/outlet yang menjual barang konsumsi secara grosir atau eceran selain kendaraan bermotor dan restoran yang tersebar di beberapa lokasi (tidak dalam satu wilayah kerja KPP). Besamya angsuran diatur dengan ketentuan khusus. WP tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap toko di setiap KPP yang wilayah kerjanya meliputi toko-toko tersebut. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan KMK No 84/KMK.03/2002 jo. KEP-171/PJ./2002 adalah sebesar 2 % dari jumlah peredaran atau omzet per bulan dari masing-masing toko. Angsuran ini bersifat final sepanjang WP tidak mempunyai penghasilan lain yang merupakan obyek PPh umum (tidak final).
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

1 comment:

  1. Good article. I like the article and post. Thanks for sharing this post.
    konsultan pajak jakarta

    ReplyDelete