Monday, December 8, 2014

WP OP yang Menyelenggarakan Pembukuan

Dalam menghitung PPh terutang, orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan tetap mendasarkan Diri laporan keuangan yang dibuatnya secara komersial. Dari laporan tersebut selanjutnva dilakukan rekonsiliasi fiskal seperti yang dilakukan oleh WP Badan. Secara qaris besar rekonsiliasi dilakukan terhadap pos pendapatan dan pos pengeluaran, yaitu :
  1. WP memiliki penghasilan yang dikenakan PPh flnal. WP harus melakukan rekonsiliasi terhadap pos ini karena atas penghasilan tersebut. sudah dikenakan PPh final, sehingga kewajiban pembayaran pajaknya telah selesai.
  2. WP memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.Hal ini harus direkonsiliasi karena WP tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut.
  3. WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan.(non deductible expenses).Biaya-biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun.
  4. WP mengeluarkan biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang tetapi metode pengakuannya diatur lain oleh ketentuan pajak. WP harus menyesuaikannya dengan ketentuan fiskal yang ada.
  5. WP mengeluarkan biaya untuk mendapatkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Biaya ini harus direkonsiliasi karena biaya tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan pajak. Namun jika biaya tersebut digunakan untuk semua jenis penghasilan (join cost) maka biaya tersebut harus dihitung secara proporsional untuk mendapatkan biaya yang dapat dikurangkan.
Secara umum mengenai rincian biaya-biaya yang disebut di atas perlakuannya Sama dengan WP Badan. Apabila selain.dari usaha, WP Orang Pribadi juga memperoleh penghasilan lain yang tidak final, maka penghasilan .tersebut digabung dengan penghasilan dari usaha. Apabila istrinya juga memiliki usaha, maka laba usaha istrinya juga digabung (kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan di antara suami istri yang bersangkutan).
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
 tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

1 comment:

  1. Excellent article! We are linking too this particularly great post on our site.Keep up the great writing.
    konsultan pajak jakarta

    ReplyDelete