Sunday, November 23, 2014

PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG DIKENAKAN PPh FINAL

PPh yang bersifat final artinya PPh yang dipotong atau .dibayar sendiri dari suatu penghasilan yang pada akhir tahun tidak akan diperhitungkan kembali sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak). Karena PPh yang dipotong tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dimuka (kredit pajak) maka pada akhir tahun penghasilan yang dipotong PPh final juga tidak lagi dihitung ulang PPh-nya (tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan, walaupun harus tetap dilaporkan.)
Contoh:
Tn Amir memiliki sebuah gedung dan menyewakan ruangan-ruangannya untuk perkantoran. PT Untung Terus menyewa salah satu ruangan di gedung tersebut. Karena penghasilan sewa ruangan ditetapkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final sebesar 10%, maka pada saat membayar uang sewa, PT Untung Terus tidak membayarkan 100% uang sewa tetapi memotong PPh final sebesar 10%. Oleh Tn Amir, penghasilan sewa ruangan tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, potongan pajak final atas sewa ruangan juga tidak lagi diperhitungkan sebagai uang muka pembayaran pajak.
Dengan karakteristik pengenaan PPh final seperti di atas, maka WP yang memiliki penghasilan final harus memisahkan pencatatan penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh final dari penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh umum (non final).
Konsekuensi lain dari pengenaan PPh final atas suatu penghasilan adalah harus dipisahkan juga biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh final. Biaya-biaya tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Contoh:
Untuk membuat kontrak sewa ruangan sebagaimana contoh di atas, Tn Aritir membayar, biaya notaris sebesar Rp 5.000.000,00. Karena biaya notaris tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh final maka biaya notaris tersebut tidak boleh diperhitungkan lagi dalam PPh akhir tahun dalam SPT Tahunan.
Dengan prinsip tidak adanya penghitungan ulang PPh atas penghasilan yang dikenakan
PPh final, pada akhir tahun cukup menuliskan kata "NIHIL" pada kolom-kolom STP Tahunan. Formulir SPT yang perlu diisi hanya formulir data-data PPh final (Form 1770-III SPT Tahunan WP Orang Pribadi).
Di bawah ini adalah daftar penghasilan orang pribadi yang dikenakan PPh final.
tabel pajak
tabel pajak2
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®
tag:
konsultan pajak, jasa konsultan pajak, konsultan pajak jakarta, konsultan pajak indonesia, konsultan pajak jabodetabek, konsultan pajak jakarta barat, konsultan pajak jakarta timur, konsultan pajak jakarta selatan, konsultan pajak jakarta utara, konsultan pajak jakarta pusat, konsultan pajak murah, jasa konsultasi pajak, tarif konsultan pajak, jasa laporan keuangan, pembuatan laporan keuangan, jasa manajemen bisnis, konsultan bisnis, jasa konsultan pajak jakarta, jasa konsultasi pajak, jasa laporan pajak, jasa laporan spt pajak, jasa laporan spt tahunan, jasa laporan spt masa bulanan, jasa laporan spt pajak orang pribadi, jasa laporan spt pajak badan usaha, jasa laporan spt pajak perusahaan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa akuntansi, jasa pembukuan, jasa pembuatan laporan pajak, jasa pembuatan laporan spt pajak, jasa pembuatan laporan spt tahunan, jasa pembuatan spt pajak, jasa pembuatan spt tahunan, jasa pembuatan spt masa bulanan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, konsultan pajak 2014, jasa konsultan pajak 2014, konsultan pajak 2015, jasa konsultan pajak 2015, jasa laporan spt tahunan orang pribadi, jasa laporan spt tahunan badan usaha, jasa laporan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan spt tahunan perusahaan, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan orang pribadi, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan badan usaha, jasa pembuatan laporan pajak spt tahunan perusahaan, jasa akuntansi, jasa akutansi, jasa pembukuan, jasa akuntansi pembukuan, jasa pembukuan akuntansi, jasa pembukuan laporan keuangan, jasa akuntansi laporan keuangan, jasa laporan keuangan, jasa pembuatan laporan keuangan, jasa pembuatan perusahaan, jasa pendiriaan perusahaan, jasa pembuatan usaha, jasa pendirian usaha, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, jasa pembuatan cv, jasa pendirian cv, jasa audit, jasa audit laporan keuangan, jasa internal audit, jasa pengurusan izin usaha, jasa pengurusan ijin usaha, jasa perizinan usaha, jasa perijinan usaha, jasa akuntansi jakarta, jasa akutansi jakarta, jasa pembukuan jakarta, jasa akuntansi pembukuan jakarta, jasa pembukuan akuntansi jakarta, jasa pembukuan laporan keuangan jakarta, jasa akuntansi laporan keuangan jakarta, jasa laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan laporan keuangan jakarta, jasa pembuatan perusahaan jakarta, jasa pendiriaan perusahaan jakarta, jasa pembuatan usaha jakarta, jasa pendirian usaha jakarta, jasa pembuatan pt jakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan cv jakarta, jasa pendirian cv jakarta, jasa audit jakarta, jasa audit laporan keuangan jakarta, jasa internal audit jakarta, jasa pengurusan izin usaha jakarta, jasa pengurusan ijin usaha jakarta, jasa perizinan usaha jakarta, jasa perijinan usaha jakarta, jasa manajemen bisnis, jasa bisnis manajemen, jasa konsultan bisnis, jasa konsultan manajemen, jasa konsultan bisnis manajemen, jasa konsultan manajemen bisnis, jasa manajemen bisnis jakarta, jasa bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis jakarta, jasa konsultan manajemen jakarta, jasa konsultan bisnis manajemen jakarta, jasa konsultan manajemen bisnis jakarta

No comments:

Post a Comment